pelayanan Informasi Publik

No. SK: No 128 Tahun 2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Membuat Surat Permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukan KTP atau Identitas lain
  4. 4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

  1. Kasubag Humas dan Protokol menerima disposisi dari Sekretaris DPRD
  2. Menyiapkan bahan yang diminta dan diperiksa apakah termasuk informasi public atau tidak
  3. Menyampaikan bahan/ data informasi yang diminta kepada pihak yang berkepentingan.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Terpenuhnya informasi yang dibutuhkan dan publikasi DPRD

-  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung Ke Sekretariat DPRD atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

-  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

Telepon       : (0739) 21472

Email          : dprdbs202@gmail.com

Instagram    : @Dprd.bs

Facebook     : BengkuluSelatan Dprd

Website      : sekretariatdprd.bengkuluselatankab.go.id

Kotak Saran : ADA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store