No. SK: 600.4.24.2/SK.04/UPTPAKENJENG/V/2024
3 Hari
Tidak dipungut biaya
Dokumen
a. Melalui kotak pengaduan
b. melalui telepon / SMS/WA
c. Tatap Muka ( Pengelola Pengaduan )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store