Layanan Tilang

  • Pengambilan Tilang
    1. KTP
    2. Surat Tilang
    3. Bukti Pembayaran

  • layanan tilang
    1. pengambilan tilang

No.AKTIVITAS
PERSYARATAN/ WAKTU KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
1. Pelanggar datang ke loket Tilang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Membawa Surat Tilang
1 (menit)
Di ketahuinya no Registrasi Tilang
2.Petugas Tilang memberikan informasi denda dan kode pembayaran kepada pelanggar
Kode registrasi Tilang
2 (menit)
Di ketahuinya besaran denda dan biaya perkara dari tilang
3.Pelanggar melakukan pembayaran di Bank Negeri,Bank swasta atau Kantor Pos
Kode pembayaran E Tilang
Tergantung pelanggar
Denda langsung masuk ke kas Negara
4.Pelanggar kembali ke loket Tilang dan memberikan Bukti pembayaran Tilang
Bukti pembayaran Tilang
1 (menit)
- Terbayarnya denda - Meningkat nya PNBP Kejaksaan
5.Petugas Tilang memberikan barang bukti tilang
Barang bukti STNK atau SIM
 1 (menit)
- Selesainya perkara Tilang - Berkurangnya tunggakan Tilang

Tidak dipungut biaya

tilang online (e-tilang)

PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat: 

0852 7173 3732 (whatsapp only)

0753 466558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"