Pelayanan Puskesmas Pembantu

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • Kartu BPJS
    2. • KTP/KK/SIM

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian
  2. Menunggu dipanggil petugas sesuai urutan antrian
  3. Pemeriksaan oleh Perawat
  4. Bila perlu pasien dirujuk ke Puskesmas
  5. Pemberian terapi/resep obat
  6. Melakukan pembayaran apabila ada administrasi yang harus diselesaikan
  7. Pengambilan obat
  8. Pasien pulang

15 Menit

Pasien Umun: Sesuai Perbub Garut nomor 1172 Tahun 2015

Pasien BPJS: Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Puskesmas Pembantu

·       Kotak saran

·       WA: 085321788494

·       Facebook: UPT Puskesmas Cilimus

·       IG: puskesmascilimus08

Email: cilimusok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Pembantu"