Perubahan Biodata

  1. 1. Fotocopy KK;
  2. 2. Fotocopy akta kelahiran /akta perkawinan/ surat nikah yang dilegalisir;
  3. 3. Mengisi surat pernyataan perubahan data kependudukan (F-1.05).

  1. 1. Pemohon melakukan pengecekan hasil Perubahan Biodata bagi WNI


  • Selesainya tanda terima berupa E Kitir kurang lebih 15 (lima belas) menit, terhitung sejak berkas masuk dan setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap
  • Apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja, maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya
  • Setelah mendapatkan E Kitir Pemohon bisa melakukan cek mandiri melalui Aplikasi Barcode yang tersedia di HP Android.



Tidak dipungut biaya

E-kitir

 Hotline +62 858-5244-8449

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store