Pelayanan Kasir

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • Kartu BPJS
    2. • KTP/KK/SIM

  1. Pasien datang ke bagian kasir menyerahkan kwitansi pembayaran yang terdiri dari 3 bagian (kwitansi untuk pasien, kwitansi untuk ruangan, kwitansi untuk kasir) setelah mendapatkan kwitansi dari ruang pemeriksaan
  2. Pasien membayar sesuai yang tertera di kwitansi setelah diinformasikan jumlah pembayaran oleh petugas kasir
  3. Pasien mendapatkan 2 bagian kwitansi (kwitansi untuk pasien dan kwitansi ruangan) setelah bagian kwitansi untuk kasir di potong oleh petugas kasir
  4. Pasien menyerahkan kwitansi bukti sudah melakukan pembayaran ke ruangan pemeriksaan yang telah dituju
  5. Pasien mendapatkan bagian kwitansi untuk pasien sebagai bukti telah melakukan pembayaran setelah petugas memotong kwitansi bagian ruangan

5 Menit

 Pasien Umum: Sesuai Perbub Garut omor 1172 Tahun 2015

Pasien BPJS: Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

·       Kotak saran

·       WA: 085321788494

·       Facebook: UPT Puskesmas Cilimus

·       IG: puskesmascilimus08

Email: cilimusok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"