Layanan Informasi Publik

No. SK: 800/305/44/2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formular permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan


1.    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima dokumen permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3.  Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

Tidak dipungut biaya

data dan informasi terkait ketugasan instansi



a.    Datang langsung;

b.    Kotak saran;

c.     Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com

d.    Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com

e.  Telepon : (0722) 7220251
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store