No. SK: 800/305/44/2024
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima dokumen permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;Tidak dipungut biaya
data dan informasi terkait ketugasan instansi
a. Datang langsung;
b. Kotak saran;
c. Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com
d. Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com
e. Telepon : (0722) 7220251Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAnggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik