14. Kartu Tanda Penduduk WNI (KTP-El)

  • Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  • Penerbitan KTP-El Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
    1. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  • Penerbitan KTP-El Baru Untuk WNI
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
    3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  • Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
    1. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
    2. Penduduk melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
    3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
    4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
    5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Kartu Tanda Penduduk WNI (KTP-El)"