Dispensasi Nikah

  1. Pengantar nikah N1 - N4 dari Kelurahan
  2. Form N7 dari KUA setempat
  3. KK asli
  4. Surat Pernyataan Belum Nikah dari yang bersangkutan mengetahui RT dan RW setempat
  5. Foto 4x6 calon mempelai (2 lembar)
  6. Akte kelahiran calon pengantin
  7. *) Jika calon mempelai berstatus cerai hidup/mati melampirkan akta perceraian dari pengadilan / Catatan Sipil atau akta kematian. *) Jika salah satu mempelai berstatus WNA maka harus melampirkan bukti WNA (KITAP/KITAS) yang masih berlaku.

  1. Calon Pengantin memberikan berkas kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas calon pengantin
  3. Petugas memproses surat keterangan dispensasi nikah
  4. Berkas selesai

1 hari setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store