Pelayanan akses arsip vital eksternal

  1. Arsip dalam kategori arsip vital eksternal

  1. 1. Mendapat ijin Bupati kecuali Pengawas eksternal dan Aparat penegak hukum terkait proses hukum
  2. 2. Mengisi formulir atau buku kontrol
  3. 3. kecuali Pengawas eksternal dan Aparat penegak hukum terkait proses hukum untuk kepentingan penyidikan hanya diberi akses jam kerja berupa duplikat
  4. 4. Meletakkan out indikator
  5. 5. Pengguna mengembalikan dalam keadaan utuh

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan akses arsip vital eksternal

1.    Alur pengaduan manual/ tekstual:

1.    pemohon menulis di kertas yang disediakan.

2.    dimasukkan ke kotak saran.

3.    Dihimpun/dikliping dan dinaikkan ke kepala dinas.

4.    Kepala dinas mendisposisi.

5.    Ditindak lanjuti.

 

2.    Alur pengaduan elektronik :

1.    Pemohon membuka website, media sosial Dispersip.

2.    Menginput masukan, saran dan pengaduannya.

3.    Admin membuka website/ media sosial, menerusakan kepada atasan langsung.

4.    Atasan memberikan jawaban atas pengaduan, saran, masukan.

5.    Admin meneruskan kepada pemohon informasi.

3.    Pengaduan secara langsung.

4.    Kotak saran dan masukan.

5.    Form usul buku.

6.    Website  resmi dinas http://dispersip.klaten.go.id

7.    Nomor telepon 0272 322020.

Twiter Dispersipklaten dan instagram Dispersipklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store