Kajian Informasi Tata Ruang (ITR)

No. SK: 188.45/03A/402.104/2023

  1. Surat Permohonan Kajian Informasi Tata Ruang (ITR) melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melengkapi lampiran – lampiran berkas pendukung yang dibutuhkan

  1. Pemohon memasukkan permohonan Kajian Informasi Tata Ruang (ITR) ke DPMPTSP melalui Loket Pelayanan DPMPTSP
  2. Berkas permohonan dari DPMPTSP dikirim ke Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, kemudian verivikator melakukan pengecekan persyaratan permohonan Kajian Informasi Tata Ruang
  3. Verifikator melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan permohonan Kajian Informasi Tata Ruang. Apabila ada berkas yang belum lengkap akan dikonfirmasi ke loket DPMPTSP untuk diteruskan ke pemohon dalam memenuhi kekurangan berkas kelengkapan
  4. Berkas Permohonan Kajian Informasi Tata Ruang apabila sudah dinyatakan lengkap, Verifikator akan meneruskan kepada Tim penyusun Kajian Informasi Tata Ruang untuk dilanjutkan proses penyusunan Kajian Informasi Tata Ruang. Bilamana diperlukan, akan dilakukan survey cek lapangan untuk mendapatkan data – data informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyusunan Kajian Informasi Tata Ruang
  5. Hasil dari Kajian Informasi Tata Ruang yang telah selesai disusun, kemudian akan dikirim kembali ke DPMPTSP dan diserahkan ke pemohon melalui loket Pelayanan DPMPTSP

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kajian Informasi Tata Ruang

Kontak Person : Febri Eko Siswanto, S.T, M.T (081235517753) Aang Rudi Dwiantoro, S.T., M.Si (082231857778)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian Informasi Tata Ruang (ITR)"