Fasilitasi Penerbitan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa Wisata

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  • Kelembagaan
    1. Surat Permohonan Penetapan Desa Wisata oleh Kepala Desa
    2. Data Profil Wilayah dan Data Peta Batasan (deliniasi) wilayah yang di usulkan menjadi Desa Wisata
    3. Data Potensi Wisata yang akan dikembangkan
    4. Data Kelembagaan calon Pengelola Desa Wisata

  • Rekomendasi
    1. Desa mengajukan Surat Permohonan ke Dinas
    2. Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas hasil penilaian dicetak dan dijadikan dasar untuk Rekomendasi Kepala Dinas tentang Desa Wisata dan mengajukan Draft SK Bupati tentang Desa Wisata ke Bagian Hukum untuk ditetapkan

Proses pengajuan permohonan penetapan desa wisata mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan SK Kepala Daerah tentang Pembentukan Desa Wisata membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari


Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Desa Wisata

Melalui survey SKM yang disampaikan setelah selesai konsultasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dewi Mas ( Desa Wisata Maslahat )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa Wisata"