Mtbs

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. 1. Rekam medis dikaji/skrining oleh petugas mengenai : a. Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan alamat pasien. b. Persyaratan pemerikasaan meliputi Pengukuran suhu tubuh, Penimbangan berat badan, Pengukuran tinggi badan, Keluhan utama, Keluhan tambahan, Lamanya sakit, Pengobatan yang telah diberikan, Riwayat penyakit lainnya c. persyaratan klinis meliputi rencana terapi dengan ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, dan tindakan pemeriksaan oleh dokter.

1.    Petugas dari petugas pendaftaran

2.    Petugas MTBM/MTBS memanggil pasien untuk masuk ke ruangan

3.    Petugas pasien meliputi:

-       Pengukuran tinggi badan

-       Lamanya sakit

MTBM/MTBS memberikan rekam medis kepada dokter untuk dilakukan pemeriksaan

5.    Setelah mendapatkan pemeriksaan Dokter memberikan resep obat kepada pasien/keluarga pasien

6.    Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek

7.    Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Lab, dokter/ Petugas memberikan surat rujukan lab untuk pengambilan sampel darah pasien dan pemeriksaan sampel darahSetelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

1.     Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Mencegah sebagian dari kematian Balita yang disebabkan oleh penyakit Pneumonia, Campak, Malnutrisi dan Kombinasi dari penyakit/keadaan tsb yang masih merupakan penyebab utama kematian Balita

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Secara kotak saran

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 081222482473
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-