Pelayanan Gigi Dan Mulut

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • Kartu BPJS
    2. • KTP/KK/SIM

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian
  2. Menunggu dipanggil petugas sesuai urutan antrian
  3. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi dan atau pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Bila perlu pasien dirujuk ke Rumah Sakit rujukan atau rujukan internal di Puskesmas
  5. Pemberian tindakan, terapi/resep obat
  6. Melakukan pembayaran di kasir apabila ada administrasi yang harus diselesaikan
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Pasien pulang

NO.

JENIS PEMERIKSAAN

WAKTU

1.

Perawatan

10 menit

2.

Pencabutan gigi tetap

30 menit

3.

Scaling

60 menit

4.

Curetage

10 menit

5.

Pencabutan gigi sulung

10 menit

6.

Penambalan

30 menit

7.

Pengobatan oral

10 menit


Pasien Umun: Sesuai Perbub Garut nomor 1172 Tahun 2015

Pasien BPJS: Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan gigi dan mulut

Kotak saran

WA: 085321788494

Facebook: UPT Puskesmas Cilimus

IG: puskesmascilimus08

Email: cilimusok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi Dan Mulut"