No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Tilang
1. Petugas Tilang Menerima Berkas Tilang Dari Pelanggar Dan Memberi Info Denda Tilang Ke Pelanggar Tilang,
2. Menyerahkan Berkas Tilang Kepetugas Loket PTSP dan Menyertakan Bukti Pembayaran Denda Tilang.
3.Petugas Tilang Memberikan Barang Bukti Tilang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store