Pelayanan Pengambilan Tilang

No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024

  1. Membawa KTP atau identitas pemohon.
  2. Membawa Berkas Tilang
  3. Menyertakan Bukti Pembayaran Denda Tilang Kepetugas Loket Ptsp.

  1. Petugas Tilang Menerima Berkas Tilang Dari Pelanggar Dan Memberi Info Denda Tilang Ke Pelanggar Tilang
  2. Menyerahkan Berkas Tilang Kepetugas Loket PTSP dan Menyertakan Bukti Pembayaran Denda Tilang
  3. Petugas Tilang Memberikan Barang Bukti Tilang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

1. Petugas Tilang Menerima Berkas Tilang Dari Pelanggar Dan Memberi Info Denda Tilang Ke Pelanggar Tilang,

2. Menyerahkan Berkas Tilang Kepetugas Loket PTSP dan Menyertakan Bukti Pembayaran Denda Tilang. 

3.Petugas Tilang Memberikan Barang Bukti Tilang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Tilang "