Standar Pelayanan Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan

No. SK: 027.58

  1. Adanya OPD atau pengguna layanan yang medapatkan Dana DAK
  2. Tim Pengendalian dan pemantau datang langsung ke lokasi dan OPD penerima atau Pemangku DAK

  1. Bagian Administasi Pembangunan dalam hal ini sub bagian Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan menghimpun Data Penerima DAK tahun berjalan
  2. Tim pengendalian dalam hal in Kepala Bagian Administrasi Pembangunan sebagai Ketua Tim langsung berkoordinasi bersama tim melakukan pemantauan terkait data yang sudah di himpun
  3. Kepala Bagian Administrasi mendisposisi/menugaskan pejabat/tim yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik terkait bagaimana proses yang dibutuhkan penerima layanan
  4. OPD Pemangku DAK sebagai penerima layanan mendapatkan informasi terkait proses pelaksanaan Dana DAK
  5. Pengecekan terkait lokasi penerima Dana DAK

Selama 1 Tahun Berjalan dari proses perencanaan sampai terlaksananya kegiatan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemantauan Pengendalian program pembangunan

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian administrasi pembangunan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan"