12. Biodata Penduduk WNI

  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
    2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
    3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
  • Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
    1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
    2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
    3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
    4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. WNI mengisi F.1.01;
    5. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
    6. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
    7. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
    8. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
    9. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
    10. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
  • Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. WNI mengisi F-1.01;
    5. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
    6. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
    7. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
    8. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
    9. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Biodata Penduduk

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Biodata Penduduk WNI"