Pelayanan Hukum.

No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024

  1. Membawa Identitas

  1. Pemohon mendatangi layanan PTSP Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Pemohon akan diarahkan ke ruang Datun untuk bertemu dengan jaksa pengacara negara guna diberikan pelayanan hukum
  4. Pelayanan Daring (Online) Pemohon menghubungi kantor JPN di nomor 081380217267 atau di email bidangdatunkejarilamteng@gmail.com

Sepanjang konsultasi berlangsung

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

1.  Persiapan

a.  Jaksa Pengacara Negara membuat telaahan atas permohonan Pelayanan Hukum yang diajukan secara tertulis, yang memuat analisis hukum yang lengkap dengan kategori:

1)  pemohon layak mendapat pelayanan hukum;

2)  pemohon tidak didampingi advokat;

3)  objek permasalahan dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum tata usaha negara; dan/atau

4)  tidak mengandung conflict of interest dengan tugas dan fungsi Kejaksaan pada bidang lain.

b.  Permohonan Pelayanan Hukum secara lisan yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat langsung diberikan Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara atas persetujuan kepala satuan kerja.

c.  Kepala satuan kerja yang memberikan Pelayanan Hukum Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Penting wajib melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara secara berjenjang.

d.  Surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Pelayanan Hukum dapat bersifat insidentil ataupun untuk wilayah atau waktu tertentu, termasuk piket Jaksa Pengacara Negara pada pos pelayanan hukum gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Hukum online ke nomor 628 2280 0269 33

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum. "