No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024
Sepanjang konsultasi berlangsung
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
1. Persiapan
a. Jaksa Pengacara Negara membuat telaahan atas permohonan Pelayanan Hukum yang diajukan secara tertulis, yang memuat analisis hukum yang lengkap dengan kategori:
1) pemohon layak mendapat pelayanan hukum;
2) pemohon tidak didampingi advokat;
3) objek permasalahan dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum tata usaha negara; dan/atau
4) tidak mengandung conflict of interest dengan tugas dan fungsi Kejaksaan pada bidang lain.
b. Permohonan Pelayanan Hukum secara lisan yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat langsung diberikan Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara atas persetujuan kepala satuan kerja.
c. Kepala satuan kerja yang memberikan Pelayanan Hukum Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Penting wajib melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara secara berjenjang.
d. Surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Pelayanan Hukum dapat bersifat insidentil ataupun untuk wilayah atau waktu tertentu, termasuk piket Jaksa Pengacara Negara pada pos pelayanan hukum gratis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store