Pelayanan Resume Rekam Medis

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  • Pasien atau keluarga pasien (ahli waris) datang ke RSUD kabupaten Kubu Raya dengan membawa:
    1. Membawa Fc ktp, KK dari pemohon dan pasien / ahli waris, apabila yang mengajukan / mengambil bukan ahli waris/ pasien maka harus disertakan Surat Kuasa dari pasien/ Ahli waris bermaterai 10.000
    2. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk permintaan surat kehilangan kelahiran dan kematian). Apabila Surat keterangan kematian atau kelahiran hilang, Surat permohonan harus dari ahli waris atau ada surat kuasa dari ahli waris bermaterai 10.000
    3. Surat permintaan dari pasien / keluarga pasien, rumah sakit lain, instansi, perusahaan / asuransi. Apabila permintaan dari ansuransi disertai surat kuasa pemaparan isi resume rekam medis
    4. Menunjukan bukti pernah berobat di rumah sakit (FC, Kartu identitas pasien/ surat kematian, kwitansi / hasil penunjang)

  1. Menyerahkan surat permintaan beserta persyaratan yang sudah lengkap ke Sub bagian Tata Usaha
  2. Petugas instalasi rekam medis menerima disposisi surat permintaan tersebut dari Wakil Direktur Pelayanan
  3. Proses pencarian berkas, pengerjaan rekam medis pasien, minta TTD dokter DPJP / konsul ke pelayanan
  4. Menyelesaikan administrasi
  5. Petugas menyerahkan hasil surat keterangan medis dengan meminta bukti pengambilan surat keterangan rekam medis

Maksimal 7 hari kerja pasien diharapkan untuk konfirmasi terlebih dahulu

BPJS

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan Resume Rekam Medis

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA : 081351214776

5.   Telepon /Fax. : 081351214776

6.   Website : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook : Rsud Kubu Raya

9.   Instagram : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store