Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK)
  2. Terdaftar di ruang pendaftaran

  1. Klien datang (kiriman, sendiri) Melalui loket umum, klien dipanggil di ruang Poli Umum Untuk Penapisan
  2. Jika klien datang untuk konsultasi, klien menuju ruang PKPR dengan Membawa Rujukan Internal dari Poli Umum
  3. Jika klien datang untuk pengobatan, langsung dilayani dengan alur pemeriksaan umum
  4. Klien akan diwawancara terkait identitas, apa yang telah diketahui tentang kesehatan reproduksi, tanya keluhan, pelayanan konseling
  5. Jika diperlukan, dilakukan rujukan internal ke poli terkait

15 Menit

Berlaku tarif tambahan sesuai jenis layanan yang diterima untuk pelayanan yang masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Skrining/Pemeriksaan kesehatan remaja

SMS / WA : 0812 5694 1774

 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja"