Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu keluarga Lama
  4. Buku Nikah Suami Istri ( Bagi yang baru menikah )
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) materai 10.000 bagi yang belum memiliki Buku Nikah

Apabila Jaringan Eror/atau mati lampu, penyelesaian bisa lebih kurang 1 atau 2 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Jalan Raya Pangeran Pekik Nyaring Dusun V Desa Sidorahayu
  2. Kotak saran/aduan

  3. Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store