10. Kartu Keluarga WNI

  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
    2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
    1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
    2. Fotokopi KK lama
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    1. Fotokopi KK lama; dan
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    1. KK lama; dan
    2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. Fotokopi KTP-el; dan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. Penduduk mengisi F-1.02;
    5. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
    6. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTPel; dan
    7. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. Penduduk mengisi F.1.02;
    5. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
    6. Melampirkan fotokopi KK lama;
    7. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
    8. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. Penduduk mengisi F-1.02;
    5. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
    6. Penduduk melampirkan KK lama; dan
    7. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. Penduduk mengisi F-1.02;
    5. Penduduk melampirkan KK lama;
    6. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
    7. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
    8. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
    9. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
    2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Kartu Keluarga WNI"