Pengujian Laboratorium

No. SK: 188.45/03A/402.104/2023

  1. Surat Permohonan Pengujian Laboratorium

  1. Surat Permohonan Pengujian
  2. Penerimaan Sampel/Benda Uji
  3. Pendaftaran
  4. Pembayaran
  5. Proses Pengujian
  6. Input Data Hasil Pengujian
  7. Verifikasi Hasil Pengujian
  8. Pengesahan Hasil Pengujian
  9. Penyerahan Hasil Pengujian kepada Klien

Berdasarkan jenis pengujian (1 s.d 40)

Berdasarkan Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 yang dirubah Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 (Jumlah Jenis Pengujian x Tarif Pengujian Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024)

Hasil Pengujian Laboratorium

Kontak Person : Sutrisno, SE (085231677215) Mahmud Nasrudin (081357213455)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium"