Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar Tilang bisa langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau dengan Membawa surat tilang .

  1. Pelanggar Tilang memperlihatkan surat tilang kepada petugas tilang supaya di cek di aplikasi E tilang kejaksaan RI.
  2. Dari aplikasi E tilang kejaksaan RI didapatkan lah Denda putusan sidang dan kode nomer Pembayaran Tilang.
  3. Pelanggar dapat langsung membayar melalui INDOMARET, Tokped,Link Aja dan semua ATM Terdeka
  4. Setelah pembayaran sudah dilakukan oleh Pelanggar Tilang, pelanggar bisa menyerahkan bukti bayar aplikasi/struk pembayaran tilang dan surat tilang ke petugas tilang.
  5. Selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Pengaduan Bisa Melalu Sosial Media Kita Maupun mendatangi Secara Langsung Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"