Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024

  1. Membawa Identitas
  2. Membawa - Bukti Permulaan (Dokumen Pendukung, Gambar, Vidio, Rekaman dan lainya) yang menjelaskna tindak pidana tersebut

  1. Pelapor memasukan surat pengaduan yang ditunjukan kepada Kajari Lampung Tengah atau datang ke Pos Pelayanan Pengaduan secara langsung menemui Petugas Piket penerima laporan pengaduan.
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan disposisi surat kepada Kepala Seksi Intelijen.
  3. Kepala Seksi Intelijen bersama tim Intelijen membuat telaahan terhadap surat laporan tersebut yang di tunjukan kepala Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan Pengumpulan data dan Pengumpulan Keterangan (Puldata dan Pulbaket) baik secara tertutup maupun terbuka.
  5. Jika dipandang perlu maka Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen.
  6. Hasil yang di peroleh tim Intelijen dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen;
  7. Hasil yang di dapat selanjutnya dikelompokan jenis dan bentuk laporan dan Analisa;

Dari mulai pemohon mengajukan pelaporan hingga pemohon mendapatkan respon atas laporan pengaduan. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

1. Pelapor memasukan surat pengaduan yang ditunjukan kepada Kajari Lampung Tengah atau datang ke Pos Pelayanan Pengaduan secara langsung menemui Petugas Piket penerima laporan pengaduan. 

2. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan disposisi surat kepada Kepala Seksi Intelijen. 

3. Kepala Seksi Intelijen bersama tim Intelijen membuat telaahan terhadap surat laporan tersebut yang di tunjukan kepala Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

4. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan Pengumpulan data dan Pengumpulan Keterangan (Puldata dan Pulbaket) baik secara tertutup maupun terbuka. 

5. Jika dipandang perlu maka Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen. 

6. Hasil yang di peroleh tim Intelijen dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen; 

7. Hasil yang di dapat selanjutnya dikelompokan jenis dan bentuk laporan dan Analisa;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

S4PN Lapor, E-Prowas, Pengawasan Internal (Pengaduan Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"