Pelayanan Laboratorium

No. SK: 012/SK/PKM-CLM/XI/2020

  • Pasien Umum
    1. • KTP/KK/SIM
    2. • Kartu kunjungan (apabila pasien telah terdaftar pada register pasien rawat jalan)
  • Pasien BPJS
    1. • Kartu BPJS
    2. • KTP/KK/SIM

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian
  2. Pasien telah mendapatkan pemeriksaan dokter dan mendapatkan surat pengantar dari dokter untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Menunggu dipanggil petugas sesuai urutan antrian
  4. Pengambilan spesimen oleh petugas laboratorium
  5. Melakukan pembayaran di kasir apabila ada administrasi yang harus diselesaikan
  6. Pemberian hasil pemeriksaan laboratorium
  7. Pasien kembali ke dokter untuk memperlihatkan hasil laboratorium
  8. Pengambilan obat di depo farmasi
  9. Pasien pulang

3)   Haematologi lengkap: 60 menit

6)   Gula darah sewaktu: 5 menit

9)   PP test: 5 menit

10)Feses rutin: 30 menit

Pasien Umun: Sesuai Perbub Garut nomor 1172 Tahun 2015

Pasien BPJS: Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

Kotak saran

 WA: 085321788494

Facebook: UPT Puskesmas Cilimus

  IG: puskesmascilimus08

Email: cilimusok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 085321788494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"