pelayanan surat keterangan penguasaan tanah

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT,
  3. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  4. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Denah Lokasi,
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat,
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi- saksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
  11. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir 2. Surat Kuasa wajib bermaterai

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. 3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah


15980 menit (11Hari 140 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan penguasaan tanah"