Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Kantor Camat Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Ub. seksi Pelayanan Umum. Jl. Raya Pasar Baru Kode Pos 38552
  2. Datang langsung ke Kantor Kantor Camat Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

  1. a.Pengguna layanan membawa berkas yang akan di legalisasi ditujukan ke Kantor Camat Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. b.Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Camat Seginim dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi di seksi pelayanan.
  2. Camat mendisposisi surat permohonan kepada Sekretaris Camat.
  3. a.Kasubag Umum dan Kepegawaian dapat melayani langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon). b.Kasubag Umum dan Kepegawaian mendisposisi/menugaskan pejabat fungsional/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon).
  4. Petugas layanan/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat pada lembar konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian.

a.    Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan: 

-   Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian.

b.    Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:

-   1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke petugas pelayanan atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Kantor Camat Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan

-     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui website "        kantorcamatseginim@gmail.com atau FB: Kecamatan Seginim,                ataub WA: 08229884336.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"