Pengambilan Aset Negara dengan Mekanisme Lelang

No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024

  1. Membawa Identitas
  2. Nomor Objek Lelang
  3. Melakukan Harga Penawaran

  1. Dilakukan dengan Prosedur Penunjukkan Langsung

Jangka waktu Pengambilan Aset Negara dengan Mekanisme Lelang Kejari Lamteng dilaksankan selama 1 hari.

Penetapan harga dari KPKNL

Pengembalian Aset Dengan Mekanisme Lelang

Dilakukan dengan prosedur penunjukan langsung. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Aset Negara dengan Mekanisme Lelang"