No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023
Obat Non Racikan : 10 menit ( Maksimal )
Obat Racikan : 15 menit ( Maksimal )Sesuai
Peraturan Bupati Garut nomor
1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
Jasa Pelayanan Kefaramasian
a. Melalui kotak saran;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;
c. Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);
Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store