Kefarmasiaan

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. Resep Obat

  1. Pasien menyerahkan resep
  2. Pasien menunggu obat yang sedang disiapkan
  3. Petugas memberikan obat disertai pelayanan famasi klinis sesuai kebutuhan pasien

 Obat Non Racikan     : 10 menit ( Maksimal )

Obat  Racikan     : 15 menit ( Maksimal )

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Jasa Pelayanan Kefaramasian

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-