Rawat Inap

No. SK: 188/003/KPTS/402.102.12/2022

  • Rawat Inap
    1. -

  • Rawat Inap
    1. Petugas menerima pasien dari RGD/ Rawat Jalan dengan hasil Rapid Tes Negatif
    2. Petugas melakukan anamnese dan pengkajian awal
    3. Petugas melakukan konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien
    4. Petugas melakukan inform consent
    5. Petugas melakukan Tindakan sesuai kebutuhan
    6. Petugas mempersiapkan ruangan
    7. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
    8. Petugas merujukan ke Rumah Sakit (bila diperlukan)
    9. Pasien pulang

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun 

 BPJS : Bebas Biaya 

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku

Rawat Inap

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"