Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat-Surat tanda kepemilikan barang
  3. Membawa Petikan Surat
  4. Membawa surat kuasa (opsional)

  1. Petugas Barang bukti menyiapkan administrasi terkait pengembalian Barang Bukti
  2. Petugas Menginformasikan kepada pemilik barang bukti tentang persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan barang bukti
  3. Petugas memberitahukan kepada pemilik barang bukti terkait jadwal pengambilan barang bukti
  4. Petugas barang bukti menyiapkan barang bukti dan diserahkan kepada pemilik barang bukti
  5. Persyaratan yang sudah lengkap,maka pemilik barang bukti menandatangani berita acara pengembalian barang bukti
  6. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengambilan barang bukti

Pelayanan barang bukti pada kejari Lamteng membutuhkan waktu kurang lebih 30 - 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

-          Petugas Barang bukti menyiapkan administrasi terkait pengembalian Barang Bukti

-          Petugas Menginformasikan kepada pemilik barang bukti tentang persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan barang bukti

-          Petugas memberitahukan kepada pemilik barang bukti terkait jadwal pengambilan barang bukti

-          Petugas barang bukti menyiapkan barang bukti dan diserahkan kepada pemilik barang bukti

-          Persyaratan yang sudah lengkap,maka pemilik barang bukti menandatangani berita acara pengembalian barang bukti

-          Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengambilan barang bukti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"