No. SK: KEP-25/L.8.15/Cr.3/05/2024
Pelayanan barang bukti pada kejari Lamteng membutuhkan waktu kurang lebih 30 - 60 menit
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Barang Bukti
- Petugas Barang bukti menyiapkan administrasi terkait pengembalian Barang Bukti - Petugas Menginformasikan kepada pemilik barang bukti tentang persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan barang bukti - Petugas memberitahukan kepada pemilik barang bukti terkait jadwal pengambilan barang bukti - Petugas barang bukti menyiapkan barang bukti dan diserahkan kepada pemilik barang bukti - Persyaratan yang sudah lengkap,maka pemilik barang bukti menandatangani berita acara pengembalian barang bukti - Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengambilan barang bukti. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store