Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. Dokumen rekam medis

  1. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan gigi
  4. Petugas menentukan diagnosa
  5. Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi
  6. Petugas membuat resep
  7. Pasien membawa resep ke unit farmasi
  8. Bagi pasien umum setelah dari ruang farmasi menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran
  9. Bagi pasien BPJS setelah mendapat obat di ruang farmasi langsung pulang

10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non Ddengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


Jasa pelayanan pengobatan gigi

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

d.   Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-