No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023
10 Menit
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non Ddengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Jasa pelayanan pengobatan gigi
a. Melalui kotak saran;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;
c. Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);
d. Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store