Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  1. Pemohon telah melaksanakan perekaman KTP-el
  2. Membawa ponsel yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  3. Email aktif

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon melakukan aktivasi IKD, sesuai dengan nomor antrian.
  3. Tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital"