Laboraturium

No. SK: 188/003/KPTS/402.102.12/2022

  • laboraturium
    1. membawa surat pengantar lab dari poli / tempat pelayanan lainya

  • laboraturium
    1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan).
    2. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
    3. Petugas melakukan Informed Consent.
    4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
    5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
    6. petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien



1.   Hematologi/Darah Lengkap (Analiser)

2.   Hemoglobin/HB (Fotometer)

3.   Golongan Darah

4.   Rhesus

5.   Gula Darah

6.   Cholesterol Total

7.   Trigliserida

8.   Asam Urat

9.   Rapid Antigen

10.   Rapid Antibodi

11.   Mikroskopi urin

12.   Widal

13.   Tes Kehamilan

14.   HbsAg

15.   Screening HIV

16.   Siphilis

15 menit

15 menit

10 menit

10 menit

15 menit

60 menit

30 menit

30 menit

1 jam

1 jam

30 menit

30 menit

15 menit

15 menit

15 menit

15 menit

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun 

 BPJS : Bebas Biaya 

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku

Laboraturium

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboraturium"