Pelayanan Fasilitas Medis/IFM

  1. Laporan kerusakan via SIMRS atau telepon
  2. Jadwal pemeliharaan
  3. DPA / DPPA

  1. Prosedur berdasarkan gambar

1. Perbaikan alat tanpa suku cadang 30 menit

2. Perbaikan alat yang dengan suku cadang dari sole agent 60 hari

3. Perbaikan alat menggunakan suku cadang lokal 2 hari

Tarif yang dipungut sesuai dengan Pergub No. 4 Tahun 2020

Terpeliharanya fasilitas medis rumah sakit

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Medis/IFM"