Standar Pelayanan MTBS

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Pasien dipanggil setelah mendapatkan RM dari petugas

Petugas MTBS menerima RM dari petugas pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, BB, TB, keluhan utama,  atau keluhan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, diberikan resep untuk pengambilan oabt di apotek. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien dikirim ke ruang observasi.  Jika ada kasus gawat darurat dilakukan tindakan Life Saving.  Apabila pasien membaik bisa pulang setelah menadapatkan obat dari apotek

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


mencegah sebagian dari kematian Balita dari penyakit campak atau penyakit laiinya penyebab kematian Balita

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-