Pelayanan PM 1 Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

No. SK: 49 Tahun 2023

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon;
  4. Surat pernyataan belum memiliki Akta Perkawinan bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon);
  5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  9. Sertifikat Layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Pas Foto (ukuran 4x6) calon pengantin masing-masing berwarna dua lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Petugas Kelurahan.
  2. Petugas menerima berkas.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses pembuatan Formulir N1 dan Surat Keterangan.
  5. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1 dan Surat Keterangan.
  6. Pemohon menerima Formulir N1 dan Surat Keterangan.

Pelayanan akan cepat selesai apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM 1 Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

1.arapan@gmail.com                                                                    

3. Kotak saran dan pengaduan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM 1 Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan"