Standar Pelayanan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup

No. SK: 027.58

  1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ub. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Jl. Raya Padang Panjang No. 01 Manna Kecamatan Kota Manna
  2. Datang langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

  1. Bagian Perekonomian dan SDA Menyusun rencana kerja Kebijakan Energi dan Air serta pelaksanaan Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan Dampak Lingkungan Hidup, dengan melibatkan OPD yang terkait dengan kegiatan pertambangan (dalam bentuk TIM)
  2. Pembentukan Tim Kebijakan Energi dan Air serta Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan Dampak terhadap Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan
  3. Mengumpulkan Data dan Informasi Tentang pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pemegang IUP Batuan serta Data Penunjang lainnya
  4. Mengirimkan surat pemberitahuan akan adanya Kegiatan Pengawasan Dampak terhadap Lingkungan akibat kegiatan pertambangan batuan yang di selenggarakan Pemegang IUP Batuan
  5. Tim Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan Dampak terhadap Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan Turun Kelapangan/ Lokasi Pertambangan
  6. Melakukan Koordinasi dengan OPD terkait ( Dinas ESDM Propinsi)
  7. Membuat Dokumen/ Laporan Hasil Kegiatan Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan Dampak terhadap Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan

Pada saat data laporan disampaikan oleh OPD sudah langsung bisa diterima pada saat itu juga oleh Bagian Perekonomian dan SDA

Tidak dipungut biaya

Menerima, memonitor, mengevaluasi dan mengkonsolidasi laporan Kebijakan Pertambanagn dan Lingkungan Hidup yang tepat waktu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Perekonomian dan SDA atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup"