Pemeriksaan Usia Lanjut

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. Dokumen Rekam medis Pasien

  1. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping;
  2. Dokter/Petugas yang diberi mandat melakukan anamnesa secara teliti dan jelas kepada pasien;
  3. Dokter/Petugas yang diberi mandat melakukan pemeriksaan fisik dan membuat permohonan pemeriksaan penunjang kepada unit pelayanan penunjang terkait sesuai kebutuhan dan kondisi pasien;
  4. Dokter/Petugas yang diberi mandat memberikan resep obat sesuai diagnose untuk diteruskan ke ruang pelayanan obat.

10 Menit

Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dtp Dan Non Dtp Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh


Jasa pelayanan kesehatan Lansia

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

    Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan,       saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-