Surat Keterangan Pelayanan Ahli Waris

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Surat Keterangan Pelayanan Ahli Waris
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris
    3. Membawa fotocopy Kartu KTP ahli waris
    4. Membawa fotocopy surat kematian
    5. Membawa fotocopy surat nikah/surat cerai
    6. Surat keterangan beda nama
    7. Membawa surat kuasa
    8. Membawa fotocopy Sertifikat /akta/petok c
    9. Membawa surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah di ttd oleh para ahli waris, 2 orang saksi dan lurah setempat)

  • Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Pelayanan Ahli Waris
    1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) fotocopy Kartu (KTP) (ahli waris) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan, fotocopy surat kematian,fotocopy surat nikah/surat cerai, surat kuasa, fotocopy Sertifikat /akta/petok c, Membawa surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah di ttd oleh para ahli waris, 2 orang saksi dan lurah setempat)
    2. Petugas akan memasukkan data /input data produk layanan
    3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
    4. Penyerahan berkas kepada pemohon
    5. Pengarsipan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kelurahan


email: kel.slawu@jember.kab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store