Pelayanan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kota

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  • Pengguna Layanan datang langsung menemui Petugas atau Personil ke lokasi kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan melakukan:
    1. mengisi daftar tamu;
    2. membawa Surat Pelaksanaan Tugas dari Pimpinan Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik lainnya; dan
    3. menunjukan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas lainnya yang berlaku.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kota

Lt. 4    

                           Pontianak (78116)

(8176776)

Handphone      :  0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

e-mail               :  dppkbpppa@pontianakkota.go.id

Website            :  dppkbpppa.pontianakkota.go.id

Instagram        :  dp2kbp3a.pontianak

e-Lapor            :  - pontianak.go.id

 Jendela Pontianak Integrasi (JEPIN)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0561 (8176776) 0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kota "