Standar Pelayanan Lansia

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. setelah pasien melakukan pendaftaran yang dilengkapi dengan kartu BPJS atau kartu kesehatan lainnya

Setelah pasien melakukan pendaftaran  dilakukan anamnesa  atau keluhan pasien dan petugas mendampingi dokter memeriksa pasien.

Dokter memberikan terapi/konseling sesuai kebutuhan pasien dan apbila perlu diberikan rujukan . Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju kasir untuk melakukan administrasi pembayaran  dan setelah menadapatkan pelayanan di Apotek pasien bisa pulang

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Informasi me

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-