Standar Pelayanan Puskesmas Pembantu

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Kartu kunjungan, KTP BPJS atau ket laiinnya

Pasien dipanggil petugas setelah melakukan pendaftaran kemudian dilakukan anamnesa (pemeriksaan) bila diperlukan petugas melakukan pemeriksaan penunjang laboratorium dan surar rujukan apabila diperlukan,   

Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk  melakukan pembayaran administrasi dan pasien bisa pulang setelah mendapatkan pelayanan di apotek

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Pemreriksaan, Pengobatan dan Perawatan Kesehatan

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-