Pelayanan Bayi Baru Lahir

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa anak yang akan mendapaat pelayanan

  1. Menerima pelayanan berupa pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Menentukan Status Gizi (SP Gizi Balita), pemantauan pertumbuhan dan perkembangan (SDIDTK)
  2. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  3. Membantu ibu untuk memberikan ASI
  4. Mengetahui komplikasi yang dapat terjadi pada ibu dan bayi pada masa nifas
  5. Bidan dapat memberikan pelayanan imunisasi atau bekerja sama dengan juru imunisasi
  6. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  7. memulai pemberian IMD
  8. Menerima pelayanan tambahan sesuai kebutuhan
  9. Pencatatan hasil pelayanan dibuku KIA

60 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomo 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak 


Pelayanan Bayi Baru Lahir

1.Petugas : UPT Puskesmas Alianyang

2.SMS/WA Pengaduan : '08125774241

3.Nomor Telpon Pengaduan : 0561 8212307

4.Email  :alianyang.pnkkota@gmail.com

5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.Instagram  : puskesmas_alianyangptk

7.Facebook funpage : Puskesmas Alianyang

8.Kotak Pengaduan

9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Alianyang Jl. Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong

10.Alur Datang Bertemu Kepada Kepala UPT Puskesmas Alianyang Atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Alianyang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Bayi Baru Lahir"