No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023
Pasien baru ± 2 Menit
Pasien lama ± 5 Menit
Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dtp Dan Non Dtp Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), Rekam Medis Baru (bagi pasien baru, Formulir Resep
Pengaduan melalui :
a. Melalui kotak saran;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 0811-2468-633;
c. Media Sosial : Facebook (Puskesmas Selaawi Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas Selaawi Kabupaten Garut);
d. Tim pengelola pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store