Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 449.1/002.1.5.8/I/2024

  1. Membawa Identitas
  2. Membawa Kartu Periksa dan BPJS

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran
  2. Pasien mengantri di poli
  3. Pasien di periksa di poli

Waktu Penyelesaian dihitung dari pasien di panggil ke Ruangan Pemeriksaan Umum

Pasien Wajib Cek Tensi Darah

Kemudian Pasien Melakukan Konsultasi dengan dok

Dokter melakukan tindakan sesuai diagnosa yang di temukan

Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum : Perbub No 19 Tahun 2023

TINDAKAN KECIL

1. Cabut Gigi Tanpa Suntikan : Rp.27.500

2. Incisi : Rp.25.000

TINDAKAN SEDANG 

1. Cabut gigi dengan suntikan : 60.000

2. Tambalan tetap dengan GIC  : 60.000

TINDAKAN KHUSUS
1. Pembersihan karang gigi per rahang : 55.000


Unit Kesehatan Perseorangan (UKP)

-   Kotak Saran

- Whatsapp : 0895377917575

- Telephone : (.karanganyarkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"