Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. -

Pasien yang datang ke UGD dilakukan  anamnesa, pasien masuk ke ruang Rawat Inap dan jika perlu pemeriksaan lab pasien dikirim ke lab untuk diambil sample darah. Stelah dilakukan pemeriksana dokter diberikan resep untuk dibawa ke Apotek jika kondisi pasien membaik bisa dipulangkan setelah menyelesaikan administrasi. 

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Pemeriksaan Pengobatan dan Perawatan kesehatan

Pengaduan tertulis melalui kotak saran yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Cisurupan atau Media Sosial : Isntagram : @pkmcisurupan, FB: puskesmas Cisurupan tau email : blud.pkmcisurupan@gmail.com atau WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-