Penandatanganan surat atau dokumen lainnya

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa

Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, penandatanganan dokumen cap dan registrasi, penyerahan proposal kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

penandatanganan surat atau dokumen lainnya

Melalui Layanan Pengaduan dan Petugas layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan surat atau dokumen lainnya"