No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
Dokumen yang sudah ditandatangani oleh kepala desa , ferivikasi kelengkapan persyaratan , bila lengkap diteruskan ke kasi yang bersangkutan, penandatanganan dokumen cap dan registrasi, penyerahan proposal kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
penandatanganan surat atau dokumen lainnya
Melalui Layanan Pengaduan dan Petugas layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store