Pelayanan Gawat Darurat (Tindakan)

  1. Kartu identitas (KK/KTP)
  2. Kartu BPJS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tindakan Medis gawat darurat

Kotak Saran

No Wa/HP Puskesmas

Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (Tindakan)"